Seiring
dengan perkembangan zaman saat ini, kebutuhan manusia juga semakin berkembang.
Hal ini disebabkan oleh keingintahuan manusia yang semakin maju. Oleh karena
itu ilmu pengetahuan pun semakin hari semakin dikembangkan untuk memenuhi
kebutuhan manusia itu sendiri.
Hal
ini menyebabkan manusia bertindak semaunya meskipun sudah ada
peraturan-peraturan atau hukum yang disahkan oleh pemerintah dalam pengendalian
proses produksi kebutuhan manusia terutama kebutuhan primer, sekunder, dan
tersier. Hal ini akan menyebabkan SDA semakin lama semakin berkurang jika tidak
ada pengendaliannya dalam proses pemenuhan kebutuhan manusia. Oleh karena itu,
sebagai pemerintah yang bijak harus mengoptimalkan peraturan mengenai lingkungan
yang biasa disebut dengan manajemen lingkungan.
Manajemen lingkungan adalah aspek-aspek dari keseluruhan fungsi
manajemen (termasuk perencanaan) yang menentukan dan membawa pada implementasi
kebijakan lingkungan (BBS 7750, dalam ISO 14001 oleh Sturm, 1998). Pengertian
lainnya yaitu Manajemen Lingkungan adalah suatu
kerangka kerja yang dapat diintegrasikan ke dalam proses-proses bisnis yang ada
untuk mengenal, mengukur, mengelola dan mengontrol dampak-dampak lingkungan
secara efektif, dan oleh karenanya merupakan risiko-risiko lingkungan.
Untuk
lebih memperjelas mengenai manajemen lingkungan, sebaiknya pembaca memahami isi
dalam makalah ini agar lebih memudahakn para pembaca dalam menangani masalah
lingkungan yang terjadi di Indonesia pada umumnya dan yang terjadi di
lingkungan sehari-hari.
A.
Pengertian
Untuk menjelaskan definisi
manajemen lingkungan, kita lihat definisi manajemen secara umum sebagai berikut
:
Manajemen
menurut pengertian Stoner & Wankel (1986) adalah proses merencanakan, mengorganisasikan,
memimpin, mengendalikan usaha-usaha anggota organisasi dan proses penggunaan
sumber daya organisasi untuk mencapai tujuan-tujuan organisasi yang sudah
ditetapkan. Sedangkan
menurut Terry (1982) manajemen adalah proses tertentu yang terdiri dari
kegiatan merencanakan, mengorganisasikan, menggerakkan sumber daya manusia dan
sumber daya lain untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
Dan banyak definisi lain,
namun pada intinya manajemen adalah sekumpulan aktifitas yang disengaja
(merencanakan, mengorganisasikan, menggerakkan) yang terkait dengan tujuan
tertentu. Lingkungan menurut definisi umum yaitu segala sesuatu disekitar
subyek manusia yang terkait dengan
aktifitasnya. Elemen lingkungan adalah hal-hal yang terkait dengan:
tanah, udara, air, sumberdaya alam, flora,
fauna, manusia, dan hubungan antar faktor-faktor tersebut. Titik sentral isu
lingkungan adalah manusia. Jadi
manajemen lingkungan bisa diartikan sekumpulan aktifitas merencanakan, mengorganisasikan,
dan menggerakkan sumber daya manusia dan sumber daya lain untuk mencapai tujuan
kebijakan lingkungan yang telah ditetapkan.
Manajemen lingkungan adalah
aspek-aspek dari keseluruhan fungsi manajemen (termasuk perencanaan) yang
menentukan dan membawa pada implementasi kebijakan lingkungan (BBS 7750, dalam
ISO 14001 oleh Sturm, 1998). Pengertian lainnya yaitu Manajemen
Lingkungan adalah suatu kerangka kerja yang dapat diintegrasikan ke dalam
proses-proses bisnis yang ada untuk mengenal, mengukur, mengelola dan
mengontrol dampak-dampak lingkungan secara efektif, dan oleh karenanya
merupakan risiko-risiko lingkungan. Manajemen
lingkungan selama ini sebelum adanya ISO 14001 berada dalam kondisi
terpecah-pecah dan tidak memiliki standar tertentu dari satu daerah dengan
daerah lain, dan secara internasional berbeda penerapannya antara negara satu
dengan lainnya. Praktek manajemen lingkungan yang dilakukan secara sistematis,
prosedural, dan dapat diulang disebut dengan sistem manajemen lingkungan (EMS).
Menurut ISO 14001 (ISO
14001, 1996), sistem manajemen lingkungan (EMS) adalah 'that part of the
overall management system which includes organizational structure planning,
activities, responsibilities, practices, procedures, processes, and resources
for developing, implementing, achieving, reviewing, and maintaining the
environmental policy'.
Jadi disimpulkan bahwa
menurut ISO 14001, EMS adalah bagian dari sistem manajemen keseluruhan yang
berfungsi menjaga dan mencapai sasaran kebijakan lingkungan. Sehingga EMS
memiliki elemen kunci yaitu pernyataan kebijakan lingkungan dan merupakan
bagian dari sistem manajemen perusahaan yang lebih luas. Berdasarkan
cakupannya, terdapat pendapat yang membagi manajemen lingkungan dalam 2 macam
yaitu:
lingkungan
internal yaitu di dalam lingkungan
pabrik / lokasi fasilitas produksi. Yaitu yang termasuk didalamnya kondisi
lingkungan kerja, dampak yang diterima oleh karyawan dalam lingkungan kerjanya,
fasilitas kesehatan, APD, asuransi pegawai, dll.
lingkungan eksternal yaitu lingkungan di luar lokasi pabrik / fasilitas produksi. Yaitu
segala hal yang dapat menimbulkan dampak pada lingkungan disekitarnya, termasuk
masyarakat di sekitar lokasi pabrik, dan pihak yang mewakilinya (Pemerintah,
pelanggan, investor/pemilik). Aktifitas yang terkait yaitu komunikasi dan
hubungan dengan masyarakat, usaha-usaha penanganan pembuangan limbah ke saluran
umum, perhatian pada keseimbangan ekologis dan ekosistem di sekitar pabrik,
dll.
Yang dimaksud dengan
lingkungan pada tulisan ini adalah yang dicakup dalam sistem manajemen lingkungan
ISO 14001, yaitu yang berkaitan dengan lingkungan internal dan eksternal.
Elemen pokok manajemen lingkungan sesuai dengan definisi diatas terkait dengan aspek
lingkungan dan dampak lingkungan.
B.
Kebijakan-Kebijakan
Mengenai Manajemen Lingkungan Di Dunia
Wawasan pengetahuan
terhadap lingkungan memberikan polarisasi dalam cara pandang di negara-negara
maju dan di negara-negara berkembang. Cara pandang ini menjadi berbed,
dipengaruhi oleh tingkat kemajuan
teknologi, kesejahteraan, keamanan, dan kepedulian masing-masing negara
tersebut.
Pada negara
maju, kerusakan lingkungan dipandang
sebagai ancaman terhadap kehidupan. Sebaliknya, pada negara
berkembangyang masih bergulat dengan pemenuhan kebutuhan dasar hidup, kepedulian terhadap lingkungan
masih rendah dan mereka belum mempunyai sistem penanganan lingkungan yang
memadai.
Beberapa
kerusakan lingkungan mencuat ke permukaan disebabkan kelalaian manusia,
penguasaan pengetahuan tentatang lingkungan yang rendah, serta bencana alam.
Dalam kaitannya
dengan lingkungan, biasanya suatu negara telah mempunyai sistem pencegahan dan
penanganan kerusakan lingkungan dengan membuat aturan hukum yang mengikat untuk
proyek yang akan dilaksanakan. Beberapa
kebijakan yang telah dibuat dapat dijelaskan sebagai berikut ( Kementrian Lingkungan
Hidup, 2005 ):
1. Amerika
Serikat memberlakukan undang-undang mengenai penyertaan laporan Analisis Dampak
Lingkungan untuk proyek-proyek besar berlaku 1 Januari 1969, yaitu National Environtmental Policy Act ( NEPA ),
yang merupakan reaksi atas kerusakan lingkungan akibat pencemaran
pestisida, limbah industri, rusaknya habitat tumbuhan dan hewan langkah.
2. Indonesia
memberlakukan undang-undang No. 4 Tahun 182 tetang Ketentuan-Ketentuan Pengelolaan Lingkungan
Hidup. Pelaksanaannya diatur Peraturan pemerintah No. 29 Tahun 1986 yang
berlaku 5 Juni 1987.
3. Tahun
1994 diterbitkan keputusan Mentri Negara Lingkungan Hidup, yaitu
KEP-12/MENLH/3/1994 tentang Pedoman Umum Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (
UKL ) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup ( UPL ). Kemudian terbit lagi
Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup,
dilanjutkan dengan Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999 tetang Analisis
Mengenai Dampak Lingkungan ( AMDAL ). Jenis rencana usaha dan kegiatan yang
wajib dilengkapi dengan AMDAL diputuskan
oleh Mntri Lingkungan Hidup pada PP No.
17 Tahun 2001.
4. Masyarakat
dunia telah memikirkan secara bersamaan mengenai isu kerusakan lingkungan hidup
pada Konferensi Tingkat Tinggi ( KTT ) Manusia dan Lingkungan di Stockholm
tahun 1972. Pada tahun 1992 di Rio de Janeiro dilakukan KTT Bumi yang berisi
tentang lingkungan dan pembangunan, dimana kerusakan lingkungan disebabkan
pembangunan yang tidak berkelanjutan. Kemudian pada tahun 2002 dilakukan KTT
Pembangunan Berkelanjutan [ World Summit on Sustainable Dvelopment ( WSSD ) ] di Johannesburg yang menghasilkan Agenda 21, yang kemudian
menghasilkan kesepakatan rencana tindak kegiatan yang disepakati dunia untuk
memecahkan masalah lingkungan dan pembanguna dengan fokusnya yaitu air, energi,
kesehatan, pertanian, dan keanekaragaman hayati harus peduli terhadap
lingkungannya.
C.
Rencana
Kerja Pemerintah Indonesia Mengenai Manajemen Lingkungan ( RKP, 2005 )
Indonesia
yang mempunyai potensi SDA yang besar sebagai penghasil devisa negara, mempunyai
banyak masalah dalam hal lingkungan hidup sebagai akibat dari eksplorasi
SDA yang tidak terencana dengan baik.
Dikaitkan dengan KTT Pembangunan Berkelanjutan 2002, sangat relevan bila
Indonesia harus memiliki agenda pembangunan khususnya SDA dan Lingkungan Hidup.
Hal ini telah tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah ( RKP 2005 ), yang
isinya sebagai berikut :
1.
Program
Perlindungan dan Konservasi Sumber Daya Alam
Sasaran yang hendak
dicapai adalah terlindungnya kawasan konversi dan kawasan lindung dari
kerusakan akibat pemanfaatan yang tidak terkendali dan eksploatif. Kegiatan
pokok yang akan dilaksanakan, antara lain : pengkajian kembali kebijakan
konversi dan perlindungan SDA, pengembangan insentif, pemanfaatan jasa
lingkungan, penanggulangan konversi lahan pertanian produktif, pengakuan hak
adat dan ulayat serta pengenmbangan masyarakat setempat, pengembangan
kemitraan, penegakan hukum, pengembangan kawasan konversi laut, dan suaka
perikanan.
2.
Program
Rehabilitasi dan Pemulihan Cadangan Sumber Daya Alam
Sasaran yang akan
dicapai adalah berkurangnya laju kerusakan SDA dan pemulihan kondisi sumber
daya hutan, lahan, laut dan pesisir, perairan tawar serta sumber daya mineral
agar optimal dalam fungsinya sebagai faktor produksi maupun penyeimbang lingkungan.
Kegiatan pokok yang akan dilaksanakan antara
lain evaluasi dan perencanaan DAS, reboisasi dan penghijauan ,
pembanguna hutan tanam industri, rehabilitasiekosistem, restocking sumber daya perikanan, rehabilitasi areal bekas tambang
terbuka.
3.
Program
Pengembangan Pengelolaan SDA dan Lingkungan Hidup
Sasaran yang akan
dicapai adalah meningkatkan pengelolaan SDA dan lingkungan hidup melalui tata
kelola yang baik berdasarkan prinsip transparansi, partisipasi, dan
akuntabilitas. Kegiatan pokok yang akan dilaksanakan, antara lain s:
Pengembangan kapasitas institusi dan aparatur, penguatan kapasitas kelembagaan
pusat dan aerah, pengembangan tata nilai sosial berwawasan lingkungan,
penetapan standar pelayanan minimal bidang lingkungan, pengembangan produksi bersih
lingkungan dan pelaksanaan perjanjian internasional yang telah disepakati.
4.
Program
Pengendalian Pencemaran Lingkungan
Sasaran yang akan
dicapai adalah menurunkan tingkat pencemaran lingkungan dan menuju terciptanya
lingkungan hidup yang bersih dan sehat. Kegiatan pokok yang akan dilaksanakan,
antara lain : Penyusunan kebijakan di bidang pengendalian lingkungan, penetapan
indeks baku mutu lingkungan dan limbah, pengendalian pencemaran lingkungan,
pengembangan teknologi berwawasan lingkungan dan pengembangan sistem penilain
kinerja lingkungan.
5.
Program
Peningkatan Kualitas, Akses Informasi SDA dan Lingkunganara, dan mudah
Sasaran
yang akan dicapai adalah tersedianya data dan informasi yan lengkap, akudiakses
oleh pelaku kepentingan dan masyarakat luas. Kegiatan pokok yang akan
dilaksanakan, antara lain : Penysusnan data dasar potensi dan daya dukung
kawasan ekosistem, penyusunan statistik bidang lingkungan hidup baik tingkat
nasional maupun daerah, pengembangan sistem jaringan laboratorium nasional bidang
lingkungan, pengembangan SDA, penerapan PDB Hijau.
Dari
beberapa kebijakan tersebut, dapat dipastikan bahwa isu lingkungan menjadi
menarik perhatian seluruh dunia karena timbulnya dampak akibat kegiatan yang
dilakukan manusia yang biasanya dalam bentuk tak terorganisasi, seperti
proyek-proyek kecil dan besar dengan tingkat kerusakan cukup besar.
Dalam
perkembangan selanjutnya dilakukan usaha-usaha mengelola dan menata lingkungan
akibat dari dampak kegiatan berupa proyek pembangunan. Gerakan manajemen lingkungan
dan penetapan standarnya dimulai pada awal tahun 1990 dengan kerja sama
Internasional Standar Organizatio ( ISO ) sera badan standar dari beberapa
negara dengan membentuk Sistem Manajemen Lingkungan ISO 14001 pada tahun 1996.
Sistem ini bertujuan memberi cara kepada pelanggan/perusahaan dalam penerapan
dan penyempurnaan sistem manajemen lingkungan sera membantu meningkatkan sistem
manajemen lingkungan dalam memenuhi kinerjanya. Struktur isinya berupa tindakan
perencanaan, pelaksanaan, pemeriksaan dan tindakan koreksi serta standar
panduan terpisah.
Isi
sistem manajemen ISO 14001 mencakup beberapa unsur ter-integrasi dengan ISO
9000 untuk manajemen mutu. Ruang ISO 14001 mempunyai elemen-elemen kunci di
dalamnya terdapat sub-sub elemen, terdiri atas : Umum, Kebijakan Lingkungan, Perencanaan, Penerapan dan Operasi,
Pemeriksaan danTindakan Koreksi.
D.
Pengendalian
Manajemen Lingkungan
Pengendalian
lingkungan adalah fase terakhir dari perencanaan, pelaksanaan, dan pemeriksaan
sistem manajemen lingkungan. Hal pertama yang dilakukan dalam pengendalian
adalah melakukan pengendalian terhadap dokumen sehingga perusahaan dapat
menyusun dan memelihara dokumen, memenuhi persyaratan elemen-elemen yang
memadai dalam menerapkan Sistem Manajemen Lingkungan. Pengendalian dokumen
mempunyai sasaran sebagai berikut:
·
Menjamin bahwa dokumen
yang diterbitkan telah diperiksakebenarann materinya dan disahkan olehpetugas
yang berwenang
·
Distribusi dokumen
hanya kepada yang berwenang
·
Perubahan-perubahan
yang dilakukan oleh yang berwenang
Setelah
dilakukan identifikasi terhadap aspek lingkungan, selanjutnya adalah
melakukan analisis dengan cara menilai
dampak lingkungan yang terkait. Beberapa aspek lingkungan yang memengaruhi
adalah sebagai berikut:
·
Dampak pada pencemaran,
terdiri atas: Air, udara, Radiasi,Kontakminasi tanah,Produksi Limbah
·
Dampak pada ekologi
terdiri atas : Tumbuhan dan binatang, keanekaragaman hayati, habitat, Alam.
·
Dampak pada sumber Daya
Alam terdiri atas: Tanah pertanian, sumber daya hutan, kesedian air tanah,
mineral dan tambang, sumber daya laut, sumber daya energi, kehidupan satwa
liar, kehidupan hutan tropis,Kehidupan tumbuhan langka.
E.
Audit
Sistem Manajemen Lingkungan (Environmental Management System)
Dalam
ISO 14001, organisasi perusahaan diwajibkan melakukan audit agar sistem
manajemen lingkungan yang direncanakan dapat dilaksanakan, diperiksa dan
dilakukan tindakan koreksi bila terjadi penyimpangan. Jadwal waktu program
audit dilakukan atas dasar pentingnya aspek-aspek lingkungan yang
terdokumentasi dalam penilaian. Perencanaan yang termasuk dalam program sistem
manajemen lingkungan dapat dievaluasi dengan kegiatan-kegiatan terkait dan
dengan hasil audit sebelumnya. Prosedur audit meliputi : Lingkup Audit,
Metodologi, Penanggung Jawab, Persyaratan Pelaksanaan Pelaporan, dan
Dokumentasi.
EMS adalah siklus berkelanjutan dari
kegiatan perencanaan, implementasi, evaluasi dan peningkatan proses, yang
diorganisasi sedemikian sehingga tujuan bisnis perusahaan/pemerintah dan tujuan
lingkungan padu dan bersinergi.
EMS yang efektif, dibangun pada
konsep TQM (Total Quality Management), misalnya pada ISO 9000. Untuk meningkatkan
pengelolaan lingkungan, organisasi tidak hanya tahu apa yang terjadi, tetapi
juga harus tahu mengapa terjadi.
·
Manfaat EMS
- Meningkatkan
kinerja lingkungan.
- Mengurangi/menghilangkan
keluhan masyarakat terhadap dampak lingkungan.
- Mencegah
polusi dan melindungi sumber daya alam.
- Mengurangi
resiko.
- Menarik
pelanggan dan pasar baru (yang mensyaratkan EMS).
- Menaikkan efisiensi/mengurangi biaya.
- Meningkatkan
moral karyawan.
- Meningkatkan
kesan baik di masyarakat, pemerintah dan investor.
- Meningkatkan
tanggung jawab dan kepedulian karyawan terhadap lingkungan.
F. Rusaknya Manajemen Lingkungan di
Indonesia
Rusaknya manajemen lingkungan kita! Itulah kalimat yang
terlintas dalam benak saya. Tampaknya kita sepele mendengar, dan melihat kata,
seperti kata lingkungan. Namun di balik kata lingkungan itu, mengandung sejuta
makna yang sangat erat kaitannya dengan kehidupan dan keberlangsungan hidup
umat manusia. Segala sesuatunya sangat erat kaitannya dengan lingkungan..
Bahkan menurut Bloom, derajat kesehatan terdiri dari empat faktor yakni lingkungan, perilaku, pelayanan kesehatan dan genetik. Jadi semua tindak dan tanduk manusia berawal dari lingkungan.
Dewasa ini, beberapa media menayangkan banjir yang ada di Kota Jakarta, Semarang dan tragedi yang tidak diinginkan yang terjadi di Situ Gintung, di wilayah Tangerang, Banten. Betapa sedihnya melihat saudara kita yang terkena musibah ini.
Mereka yang ditanyai komentar, hanya menjawab dan meminta pertanggungjawaban pemerintah. Seolah–olah pemerintah yang harus menjaga kebersihan dan harus memadai dan membenahi lingkungan mereka. Dari segi bantuan, baiklah pemerintah yang harus menolong dan memberi subsidi kepada rakyat yang terkena musibah.
Namun di Situ Gintung, beberapa warga mengaku sudah melaporkan kejadian ini kepada pemerintah daerah mengenai Tanggul yang mereka minta segera diperbaiki. Tetapi lagi-lagi kesiapan pejabat berwenang kurang sigap dalam menanggapi keluhan warga dan tidak dapat merealisasikannya. Lagi dan lagi rakyat selalu kena tipu dengan muslihat pejabat yang seyogianya dipilih oleh rakyat.
Seperti sekarang ini, banyaknya janji–janji partai politik yang membawakan thema “perubahan” untuk rakyat. Setelah kejadian di Situ Gintung banyaknya partai politik yang menawarkan bantuan untuk rakyat. Semoga saja pesta demokrasi nanti, rakyat harus paham dengan siapa yang dipilihnya.
Kalau kita sadari lingkungan harus erat kaitannya dengan individu itu sendiri karena, merekalah yang harus menjaga dan melestarikannya, supaya kesehatan lingkungan menjadi optimal.
·
Klasifikasi Pencemaran Lingkungan
Dengan musibah banjir yang dirasakan saudara kita yang ada di Jakarta dan di Semarang, merupakan hasil dari pencemaran lingkungan. Pencemaran lingkungan sendiri terbagi menjadi beberapa klasifikasi. Antara lain pencemaran udara, pencemaran air dan pencemaran tanah. Dengan keadaan pencemaran lingkungan ini, maka kualitas yang ada di lingkungan kita menjadi menurun. Sejatinya pencemaran lingkungan ini akan mempercepat kita untuk mengakhiri hidup kita di bumi ini, dan dapat membunuh kehidupan anak dan cucu kita nantinya.
·
Pencemaran Udara
Sebelum kita memulai tahapan pencemaran lingkungan yang terklasifikasi, yang pertama pencemaran udara. Pencemaran udara sering dari kita mungkin sudah dan atau sering terpapar dengan gas pencemar udara yang mungkin ada di sekitar tempat tinggal kita, dan pengalaman ini mungkin sudah pernah atau sering kita jumpai di lingkungan kita sendiri.
Pencemaran udara adalah suatu kondisi di mana kualitas udara menjadi rusak dan terkontaminasi oleh zat–zat, baik yang tidak berbahaya maupun yang membahayakan kesehatan tubuh manusia. Gas–gas pencemar udara utama adalah karbon monoksida (CO), karbon diosida (CO2), nitrogen monoksida (NO), nitrogen dioksida (NO2), sulfur monoksida (SO), sulfur dioksida (SO2).
Pencemaran udara yang dihasilkan melalui kegiatan manusia adalah transportasi, industri, pembangkit listrik, pembakaran (perapian, kompor, furnace, insenerator dengan berbagai jenis bahan bakar), gas buang pabrik yang menghasilkan gas berbahaya seperti (CFC= Clour Flour Carbon).
·
Pencemaran Air
Setelah pencemaran udara, kita juga dapat menjumpai pencemaran air yang terjadi di lingkungan sekitar kita. Dan pencemaran air sangat sering tejadi di lingkungan kita sendiri, bahkan kita mengabaikan kesehatan kualitas air yang ada di lingkungan kita. Pencemaran air adalah suatu perubahan keadaan di suatu tempat penampungan air seperti danau, sungai, lautan, air tanah akibat aktivitas dan ulah manusia.
Pencemaran air sering di jumpai di wilayah industri yang membuang limbahnya dengan berbagai macam polutan seperti logam berat, toksin organik, minyak, nutrien dan padatan. Contoh dari pencemaran air, pada air comberan dapat menyebabkan peningkatan kebutuhan oksigen pada air yang menerimanya yang mengarah pada berkurangnya oksigen yang dapat berdampak buruk pada seluruh ekosistem yang ada di air.
·
Pencemaran Tanah
Yang terakhir mengenai pencemaran tanah. Pencemaran tanah merupakan keadaan di mana bahan kimia buatan manusia masuk dan merubah lingkungan tanah alami. Pencemaran tanah ini merupakan hasil kegiatan manusia yang mencemari tanah yakni dari tempat penimbunan sampah, serta limbah industri yang dibuang langsung ke tanah secara tidak memenuhi syarat (illegal dumping).
DAFTAR PUSTAKA
Anonim, 2011 : Rusaknya Manajemen
Lingkungan Kita ; http://www.medanbisnisonline.com/2009/04/06/rusaknya-manajemen-lingkungan-kita/
( diakses pada tanggal 10 April 2012 )
Anonim,
2012 : Manajemen Lingkungan http://www.civitas_mercubuana.blogspot.com/2011/05/11/manajemen-lingkungan/ (diakses pada
tanggal 10 april 2012 )
Husen,
Abrar, 2011 : Manajemen Proyek; Penerbit ANDI; Yogyakarta
T. Purwanto, Andie, 2012 : Manajemen Lingkungan: Dulu, Sekarang, dan Masa Depan
; www. andietri.tripod.com ( diakses pada tanggal 10 April 2012 )